Melahirkan Menggunakan BPJS: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung

Dipublish: Sabtu, 28 Maret 2026 16:06 WIB

Diperbarui: Selasa, 14 April 2026 16:21 WIB

Pelayanan pasien BPJS
Ella Nurlaila

Ella Nurlaila

Bagikan :

Informasi artikel ditinjau oleh

dr. Astrid Sophia

Persiapan menjelang persalinan tidak hanya soal menyiapkan perlengkapan ibu dan bayi, melainkan juga cara atau metode persalinan yang akan digunakan. Apakah normal pervaginam atau metode Caesar. 


Jika operasi Caesar menjadi keputusan karena berbagai indikasi, maka sebagai pasien mesti mengikuti anjuran dokter atau tim medis bersangkutan. Kabar baiknya, persalinan Caesar dengan BPJS Kesehatan sudah bisa dilakukan di banyak rumah sakit bersalin. 


Syarat dan prosedur melahirkan Caesar dengan BPJS 


Kehadiran BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama ibu hamil yang harus melahirkan secara Caesar. Mengingat biaya operasi Caesar sangat mahal, apalagi untuk masyarakat menengah ke bawah. 


Penelitian dari PMC (2024)  yang menggunakan data Indonesia Demographic and Health Surveys (DHS) menunjukkan bahwa setelah implementasi JKN, utilisasi layanan kesehatan maternal meningkat, termasuk kunjungan antenatal, bantuan persalinan oleh tenaga kesehatan terampil, dan penggunaan fasilitas kesehatan sebagai tempat persalinan. 


Sementara itu, studi ekonomi kesehatan dari Universitas Udayana (2025) menguatkan bahwa kepemilikan asuransi nasional seperti JKN sangat positif dan signifikan terkait peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan maternal, seperti pemeriksaan kehamilan yang berkualitas, yang berkontribusi pada hasil kehamilan yang lebih sehat. 


Kehadiran BPJS Kesehatan yang menanggung semua biaya mulai dari pemeriksaan kehamilan, persalinan, hingga perawatan pascapersalinan, tentu sangat membantu masyarakat yang membutuhkan. 


Mums, agar persalinan Caesar dengan BPJS berjalan lancar, pastikan syarat-syaratnya terpenuhi lengkap. Jangan ada yang tertinggal. Berikut ini persayaratan persalinan Caesar dengan BPJS yang perlu diketahui: 


1. Jadi peserta BPJS 

Ini yang paling penting, pastikan Mums sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Sebab hanya mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta atau anggota BPJS Kesehatan lah yang dapat menikmati manfaat tersebut. Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili.


2. Mendaftar di Faskes Tingkat 1 

Selanjutnya, untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan, dalam hal ini selama kehamilan dan persalinan, pastikan sudah mendaftar secara online melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu klinik atau Puskesmas. Dari Puskesmas, Mums nantinya akan mendapat rujukan melakukan persalinan caesar dengan BPJS Kesehatan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) yaitu rumah sakit. 


3. Lengkapi administrasi 

Siapkan administrasi yang dibutuhkan, seperti KTP asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, kartu BPJS, serta buku kesehatan ibu dan anak yang didapat selama pemeriksaan kehamilan, untuk melengkapi surat rujukan yang sudah diterima dari FKTP. Pastikan semuanya lengkap sebelum datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dipilih untuk melakukan persalinan dengan BPJS.


4. Indikasi medis 

Persalinan Caesar dengan BPJS mesti dilakukan atas indikasi medis baik dari faktor ibu, bayi, maupun kondisi kandungan tersebut, bukan keinginan pribadi. Artinya operasi Caesar hanya bisa dilakukan pada ibu hamil yang berisiko tinggi, seperti mengalami perdarahan, preeklamsia, plasenta previa, atau posisi bayi sungsang. 


Biaya persalinan Caesar dengan BPJS 

Agar manfaat BPJS Kesehatan bisa terus diterima, maka pembayaran premi setiap bulannya mesti terpenuhi atau tidak nunggak. Kecuali peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. 


Premi yang dibayar setiap bulan ini manfaatnya akan kembali pada masyarakat selaku peserta BPJS Kesehatan dalam bentuk pelayanan kesehatan gratis. Termasuk pemeriksaan dan proses persalinan baik normal maupun Caesar. 


Untuk biaya persalinan itu sendiri, besaran biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan merujuk pada ketentuan yang ada pada Permenkes No.3 Tahun 2023 yang menyebutkan kisaran pemeriksaan kehamilan, persalinan pervaginam normal, berbagai tindakan medis yang dibutuhkan, hingga pelayanan komplikasi KB pascapersalinan, totalnya kurang lebih sekitar 2 juta rupiah. 


Sementara untuk persalinan Caesar dengan BPJS Kesehatan, biaya sangat bervariasi dan akan dihitung berdasarkan kondisi kesehatan ibu, kelas yang dipilih, dan berbagai pertimbangan lain. Seperti wilayah atau regional dan kelas rumah sakit yang bersangkutan. 


Misalnya, biaya persalinan Caesar dengan BPJS di RS Kelas A milik pemerintah di regional 1 yang meliputi provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, biayanya sebagai berikut : 


Prosedur operasi Caesar ringan

Kelas 1 : Rp. 7.358.100 

Kelas 2 : Rp 6.445.200

Kelas 3 : Rp 5.532.400 


Prosedur operasi Caesar sedang

Kelas 1 : Rp 9.470.900

Kelas 2 : Rp 8.296.000

Kelas 3 : Rp 7.121.000: 


Prosedur operasi Caesar berat

Kelas 1 : Rp 14.929.400

Kelas 2 : Rp 13.077.200

Kelas 3 : Rp 11.225.100


Mums, itulah contoh rincian biaya persalinan Caesar dengan BPJS untuk Regional 1. Selama persyaratannya terpenuhi dan sesuai prosedur yang berlaku, semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Mulai dari pemeriksaan persalinan, proses persalinan, hingga perawatan pascapersalinan. 


Itulah sebabnya pembayaran premi BPJS Kesehatan mesti rutin dilakukan agar manfaatnya bisa terus dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Baik untuk persalinan maupun perawatan medis lainnya. 


Referensi

  1. PMC. 2024. Appraisal of universal health insurance and maternal health services utilization: pre- and post-context of the Jaminan Kesehatan Nasional implementation in Indonesia 

  2. OJS UNUD. 2020. Indonesian National Health Insurance (Jkn) And Maternal Care Utilization

  3. Permenkes no.3 Tahun 2023

Kasih Saran, Yuk!