Akta Kelahiran adalah dokumen negara yang sangat penting, dibuat saat seorang anak lahir.
Dalam Akta Kelahiran tercantum nama anak, nama orang tua, lokasi dilahirkan, dan tanggal lahir.
Pastikan sebelum mendaftarkan nama anak untuk pembuatan Akta Kelahiran sudah benar. Sebab jika terjadi kesalahan, mengubah nama anak di Akta Kelahiran relatif sulit. Walaupun mungkin saja dilakukan, namun prosedurnya cukup rumit dan butuh proses yang tidak sederhana.
Dua Jenis Perubahan Nama Anak di Akta Kelahiran
Ada berbagai alasan mengapa orang tua ingin mengubah nama anak di Akta Kelahiran. Salah satunya kesalahan dalam penulisan. Apa pun alasannya, pastikan orang tua mengetahui cara mengubah nama anak di Akta Kelahiran.
Sebelum mengubah nama anak di Akta Kelahiran, perlu dipahami dulu jenis perubahan yang akan dilakukan.
Umumnya ada dua jenis perubahan nama anak di Akta Kelahiran, yaitu pertama perubahan karena kesalahan teknik penulisan. Walaupun hanya satu huruf saja. Misalya seharusnya “Aisyah” tetapi tertulis “Aisah” maka prosedurnya cukup mengajukan pembetulan ke Dinas Dukcapil setempat dengan menyertai dokumen pendukung. Seperti KK, fotokopi KTP orang tua juga Buku Nikah orang tua.
Kedua, perubahan substantif. Melansir dari situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (2026), disebutkan jenis perubahan yang bersifat substantif – misalnya mengganti nama dari Afif menjadi Maman atau menambahkan marga – maka wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri. Artinya membutuhkan proses persidangan di Pengadilan Negeri dengan menyertai berbagai dokumen resmi yang dibutuhkan dan menghadirkan sedikitnya dua orang saksi untuk mendukung keinginan perubahan nama anak di Akta Kelahiran yang dimaksud.
Cara Mengubah Nama Anak di Akta Kelahiran
Nama seseorang adalah identitas pribadi yang tidak hanya dibutuhkan dalam urusan interaksi sehari-hari, melainkan juga untuk kebutuhan administrasi. Baik administrasi kebutuhan pribadi maupun administrasi kependudukan yang tercatat dalam dokumen resmi negara, seperti Akta Kelahiran.
Nama anak di Akta Kelahiran memang dapat diubah, hanya saja perlu dipahami bahwa hal tersebut tidaklah mudah. Prosedurnya sangat bergantung pada jenis perubahan yang ingin dilakukan. Misalnya, memperbaiki salah ketik, menambahkan nama, mengurangi nama, atau mengganti nama anak secara keseluruhan.
Dan yang perlu dipahami masyarakat adalah pengurusan perubahan nama yang bukan sekadar pembetulan kesalahan penulisan, umumnya memerlukan penetapan dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu, artinya mesti melalui proses persidangan. Untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.
Menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (2026) perubahan nama anak di Akta Kelahiran diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Berikut ini panduan cara mengubah nama anak di Akta Kelahiran yang bersifat substantive :
1. Siapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti : Surat permohonan bermaterai, fotokopi KTP elektronik, KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua, serta dokumen lain seperti ijazah atau paspor.
2. Selain dokumen tersebut, pemohon mesti menghadirkan dua orang saksi untuk menjelaskan alasan perubahan nama di hadapan hakim Pengadilan Negeri.
3. Ketika persidangan sudah selesai dan penetapan Pengadilan Negeri sudah keluar, maka masyarakat yang bersangkutan dapat mengajukan perubahan nama ke kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili. Dengan melampirkan salinan resmi penetapan pengadilan, kutipan akta pencatatan sipil, KK, dan KTP elektronik.
4. Proses ini dilakukan dengan mengisi formulir resmi F-2.01 dan diverifikasi oleh petugas Dukcapil. Catatan pinggir akan ditambahkan pada register akta pencatatan sipil sebagai buktu perubahan.
Mums, itulah prosedur atau tata cara perubahan nama anak di Akta Kelahiran yang perlu diketahui. Kabar baiknya, semua prosedur tersebut gratis alias tidak dipungut biaya dan mudah dilakukan. Hanya saja untuk proses pengadilan dapay ada biaya perkara sesuai ketentuan pengadilan setempat. Jadi, tidak perlu khawatir atau menunda melakukan perubahan hanya karena tidak paham prosedur atau enggan menempuh proses yang cukup panjang.
Karena itu untuk menghindari kesalahan nama anak di Akta Kelahiran, pastikan sedari awal penulisan nama anak dipersiapkan dengan sangat matang, juga diperhatikan penulisan yang tepat sesuai keinginan. Sehingga menghindari perubahan di kemudian hari yang cukup merepotkan.
Itulah sebabnya mendiskusikan nama yang akan diberikan pada buah hati tercinta dengan pasangan sangat diperlukan guna memastikan tidak ada kesalahan penulisan nama di Akta Kelahirannya. Sebab perubahan nama anak di Akta Kelahiran bukan sekadar perkara administrasi biasa melainkan proses hukum yang menjamin kepastian identitas seseorang.
Referensi :
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 2026. Ubah Nama di Dokumen Kendudukan: Proses Hukum, Syarat Lengkap, dan Peran Dukcapil.


