Saat ini mengutus Akta Kelahiran online semakin mudah dan praktis bisa secara online.
Syarat membuat Aka Kelahiran online ditujukan agar masyarakat tidak kerepotan dalam mendapatkan identitas kependudukan pada Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing.
Persiapannya adalah dokumen penting seperti KK, KTP kedua orang tua, buku nikah, dll
Syarat Membuat Akta Kelahiran Online yang Perlu Disiapkan
Berbagai persiapan menyambut kelahiran sang buah hati dilakukan sejak jauh-jauh hari sebelum momen persalinan tiba. Mulai dari perlengkapan bayi baru lahir hingga kebutuhan menyusui, semua sudah komplit mendekati hari H melahirkan.
Kelahiran seorang bayi selalu disambut dengan suka cita. Kebahagiaan mengalir kepada keluarga, sahabat, kolega, dan orang-orang terdekat lainnya. Di tengah kebahagiaan ini, pastikan orang tua jangan lupa satu hal, membuat Akta Kelahiran.
Namun, perlu diingat jangan hanya persiapan fisik dan material yang dibutuhkan, dalam menyambut kelahiran bayi baru lahir juga perlu memastikan persiapan administrasi juga terpenuhi. Salah satunya untuk mendapatkan Akra Kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan.
Kabar baiknya saat ini pembuatan Akta Kelahiran dapat dilakukan secara online, segera setelah lahir. Kapan saja dan di mana saja. Hal ini jelas sangat memudahkan masyarakat dan tidak ada alasan untuk tidak mengurusnya sesegara mungkin.
Mengutip situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (2026) pembuatan Akta Kelahiran online dapat diurus lewat ponsel melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD yang belum lama ini diluncurkan.
Berikut ini syarat membuat Akta Kelahiran Online yang perlu diketahui :
1. Surat keterangan kelahiran yang diterbitkan oleh pihak rumah sakit, klinik, Puskesmas, bidan, atau penolong kelahiran sesuai ketentuan daerah.
2. Kartu Keluarga (KK) orang tua untuk memastikan data keluarga tercatat dengan benar dan mendapatkan KK terbaru dengan masuknya data bayi baru lahir tersebut menjadi bagian dari anggota keluarga.
3. KTP elektronik kedua orang tua sebagai bagian penting dalam pencatatan Akta Kelahiran anaknya.
4. Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua, sebagai dokumen pendukung pencatatan identitas orang tua yang bersangkutan.
5. KTP dua orang saksi kelahiran, jika diminta oleh layanan yang digunakan. Dalam hal ini saksi bisa keluarga atau orang terdekat.
6. Formulir pelaporan kelahiran, biasanya menggunakan formulir F-2.01 atau formulir sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Dukcapil setempat.
Cara Membuat Akta Kelahiran Online
Setelah euphoria kelahiran bayi usai, saatnya memikirkan pembuatan Akta Kelahiran yang juga tidak kalah pentingnya. Sebagai identitas pribadi, Akta Kelahiran sendiri sangat penting untuk kebutuhan administrasi kependudukan. Mulai dari urusan sekolah atau pendidikan anak, hingga layanan publik lainnya.
Kabar baiknya, untuk membuat Akta Kelahiran anak, Mums tidak perlu repot-repot datang ke kantor Dukcapil memberikan berkas atau persyaratan yang dibutuhkan, melainkan cukup lewat ponsel dengan menggunakan aplikasi IKD, pencatatan kelahiran bayi yang belim memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat diajukan secara mandiri dan online, kapan saja dan di mana saja.
Berikut ini langkah membuat Akta Kelahiran online yang perlu dipahami :
1. Unduh aplikasi IKD
Pastikan orang tua sudah memiliki atau mengunduh aplikasi IKD dalam smartphone-nya. Tentu saja orang tua mesti sudah terlebih dahulu mendaftarkan identitas dirinya dalam IKD ini. Atau bagi warga DKI Jakarta, dapat menggunakan layanan daerah seperti Alkupat Betawi yang juga dapat diunduh di Playstore maupun datang langsung ke Service Poin Dukcapil Kelurahan.
2. Siapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan
Dokumen yang disiapkan seperti Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Bidan/Klinik/Rumah Sakit/penolong kelahiran/Kelurahan atau SPTJM.
3. Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen pendukung seperti KK orang tua; fotokopi KTP orang tua; dan fotokopi Surat Nikah orang tua. Juga fotokopi KTP 2 orang saksi.
4. Isi data diri dalam IKD
Data diri mencakup identitas bayi, data pelapor, serta data dua orang saksi.
5. Unggah semua dokumen
Kemudian unggah semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan tadi ke dalam aplikasi IKD. Pastikan semua data dan dokumen tersebut benar adanya. Setelah data dan dokumen diverifikasi oleh petugas Dukcapil, hasil pelayanan dikirim secara digital. Akta Kelahiran, NIK bayi, dan KK terbaru dapat diterima melalui email yang didaftarkan pemohon.
Mums, itulah syarat membuat Akta Kelahiran online yang perlu disiapkan dan prosedur atau tata cara pembuatannya. Pastikan Si Kecil memiliki identitas kependudukan di hari-hari awal kehidupannya sebagai individu dan sebagai warga negara.
Identitas kependudukan sangat penting bagi setiap anak yang baru dilahirkan. Agar identitas dirinya tercatat dalam dokumen resmi negara. Diakui keberadaan dan identitasnya sehingga akan mudah mendapatkan haknya sebagai warga negara.
Referensi :
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 2026. Bayi Lahir, Akta Kelahiran Dini Bisa Diurus dari Ponsel Lewat IKD.


