Setiap bayi baru lahir mesti memiliki identitas yang tercatat di sistem administrasi negara atau catatan sipil, yaitu berupa Akta Lahir. Di sinilah orang tua mesti mengurus pembuatan Akta Kelahiran anaknya yang baru saja dilahirkan.
Proses pembuatannya pun sangat mudah dan bisa dilakukan secara digital. Sehingga dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Hal ini sangat memudahkan para orang tua sehingga termotivasi untuk segera membuatkan Akta Lahir pada anaknya.
Syarat Pembuatan Akta Lahir
Tahukah Mums bahwa Akta Lahir bukan sekadar dokumentasi administrasi biasa. Dokumen ini menjadi bukti hukup paling kuat atau paling tinggi kedudukannya sebagai identitas dan peristiwa kelahiran seorang individu.
Selain sebagai bukti identitas dan status hukum seorang anak, Akta Lahir juga berfungsi sebagai dasar pembuatan administrasi kependukukan lainnya seperti pencatatan NIK atau Nomer Induk Kelahiran, juga tercantum dalam Kartu Keluarga yang bersangkutan.
Dan yang tidak pentingnya, Akta Lahir berfungsi untuk mendapatkan layanan publik dan program pemerintah. Seperti pendaftaran sekolah, terutama pada jenjang tertentu, pembuatan paspor, hingga urusan pernikahan.
Mums, dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Akta Lahir bagi bayi atau anak yang lahir di Indonesia, di antaranya :
1. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, klinik, bidan, atau penolong kelahiran
2. Buku Nikah atau kutipan Akta perkawainan orang tua
3. Kartu Keluarga (KK) kedua orang tua
4. KTP-el kedua orang tua
5. Formulir pencatanan kelahiran dari Dukcapil
6. Jika diperlukan, dokumen pendukung lain sesuai kondisi keluarga atau kelahiran.
Membuat Akta Lahir Langsung Jadi
Setelah bayi lahir, maka orang tua bertugas membuat Akta Lahir yang dapat dibantu oleh pihak klinik, rumah sakit, bidan, maupun penolong kelahiran. Umumnya saat ini bayi yang lahir di fasilitas kesehatan bisa langsung mendapatkan Akta Kelahiran, juga Kartu Keluarga yang diperbarui. Serta mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kabar baiknya, ketiga dokumen identitas tersebut dapat dilakukan pada hari yang sama atau dalam satu waktu pengurusan. Hal ini berkat layanan integrase melalui Sistem Informasi Rumah Sakit/Puskesmas – SATUSEHAT-Sstem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang diluncurkan pada bulan juli 2026 yang lalu.
Dari sistem ingerasi berbasis digital inilah, masyarakat semakin dimudahkan dalam mengurus dokumen administratif kependudukan. Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran melalui sinergi antara Kementrian Kesehatan dan Kementrian Dalam Negeri ini membuat Akta Lahir dapat diterbitkan secara otomatis dan dikirim secara dari sesaat setelah bayi lahir di fasilitas kesehatan.
Hal ini terjadi karena data yang dikirim dari faslitas kesehatan terintegrasi atau terhubung dengan proses administrasi kependudukan. Dengan begitu proses penerbitan dokumen kependududkan lainnya, mulai dari Akta Lahir, Kartu Keluarga, hingga Kartu Identitas Anak, dapat dengan mudah dan cepat dibuat karena sistemnya sudah terintegrasi.
Jadi, Mums jangan heran bila dalam hitungan hari, Akta Lahir Si Kecil sudah terbit dan ada dalam genggaman. Kabar baik ini membuat urusan kependudukan dan identitas setiap bayi atau anak menjadi sangat mudah dilakukan. Cepat dan praktis.
Pencatatan otomatis ini membuat data bayi yang lahir di klinik, puskesmas, maupun rumah sakit langsung diproses atau dimasukkan oleh petugas fasilitas kesehatan ke dalam sistem.
Tentu saja asal semua persyaratan yang telah disebutkan tadi, sudah terpenuhi dengan baik. Selain itu orang tua mesti sudah menyiapkan atau memilih nama lengkap bayi yang akan digunakan.
Setelah lengkap semua, maka dokumen digital berupa AKta Lahir berkode-QR atau barcode, KIA, dan KK baru akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp orang tua. Nah, arsip digital itulah yang dapat dicetak langsung di fasilitas kesehatan tersebut.
Namun untuk bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan, atau di rumah secara mandiri, tetap dapat melakukan pelaporan melalu kepala desa atau puskesma setempat. Tujuannya agar data atau identitas pribadi tersebut dapat diteruskan ke pihak Dukcapil.
Di fasilitas kesehatan, proses pembuatan Akta Lahir ini cukup singkat durasinya, tak lebih dari 1-2 jam atau paling lambat di hari yang sama. Sementara untuk pembuatan Akta Lahir mandiri karena proses melahirkan di rumah, maka butuh waktu sekitar 1-7 hari kerja, sampai Akta Lahir tersebut diterbitkan.
Mums, itulah kabar baik dari Dukcapil seputar pembuatan Akta Lahir saat ini yang sudah begitu banyak kemajuan dan inovasi yang dilakukan. Sehingga memudahkan masyarakat dalam membuat Akta Lahir yang menjadi salah satu dokumen dan identitas seseorang di mata hukum.
Referensi :
www.menpan.go.id. 2026. Akta Kelahiran Kini Semakin Mudah Langsung Terbit Setelah Bayi Lahir


